Belajar Trading Emas

Peserta Pelatihan di Bogor dan saya

yayah changer

Aman dan terpercaya

Selasa, 30 Desember 2014

TAUSIAH "yayahchanger"




Dari 'Abdullâh bin Mas'ûd r.a bahwa Rasûlullâh Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda : “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan (walau) seberat biji debu”.

Ada seorang yang bertanya : "Sesungguhnya setiap orang suka (memakai) baju yang indah-indah dan alas kaki yang bagus (apakah ini termasuk sombong ? Ya Rasulullah)”.


Rasulullâh (pun) bersabda : "Sesungguhnya Allah Maha Indah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu ialah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain. (HR Muslim)


Berdasar hadits itu nampak bahwa menyukai berbagai keindahan adalah baik dan bermanfaat, karena Allah Yang Maha Indah pun menyukai keindahan dan kesukaan kita terhadap yang indah-indah itu tentu harus dalam batas-batas kebenarannya, karena apabila bertindak melampaui batas, maka sang indah itu bakalan dijadikan bagai sejenis thogut / berhala oleh pelakunya.

Seperti antara lain nampak pada perilaku orang-orang sombong yang suka memandang remeh dan merendahkan, merasa dirinya lebih pintar, tidak mengakui ilmu yang didapat dari gurunya karena rasa gengsi dan sombongnya yg tinggi bahkan mencemooh dan merendahkannya demi kepentingan dirinya agar mendapat penghormatan dari orang lain, padahal Allah maha tahu dan janji Allah dalam alqur an "yarfaillahulladziina Aamanu mingkum Walladziina utul ilma darojaat" artinya Allah akan meninggikan derajat orang yg beriman dan orang orang yg ber ilmu pengetahuan dengan beberapa derajat...

Jadi kriteria orang yg akan diangkat derajatnya oleh Allah, adalah ber iman dan ber ilmu bukan orang yang selalu menjatuhkan orang lain. sebaliknya orang yg selalu sombong, merasa dirinya pintar, menganggap rendah orang lain malah orang akan menilai secara tidak sadar bahwa dia sedang berbuat untuk merendahkan dirinya sendiri, bukankah demikian ?, apalagi orang yang suka fitnah, sedangkan fitnah menurut sabda rosul "alfitnatu asaddu minal kotlu" fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan, orang yg suka fitnah didunia masuk penjara krn bisa dituntut orang, diakhirat masuk neraka krn dianggap telah membunuh orang....Naudzubillahi minzaalik...

Semoga Allah menjauhkan pada diri kita sifat sifat tercela iri dengki sombong, takabur suka fitnah orang dll dan selalu memberi sifat sifat terpuji yg sdh diberi tauladan pada kita melalui rosulullah SAW, seperti siddik amanah fatonah dan tablig Amiiinnn....selain itu, fitrah cinta akan keindahan itu dapat kita jadikan tambahan jalan untuk semakin taat dalam taqwa dan ibadah kepada Allah ta’ala. Dan dengan itu pula, dijauhkan-Nya kita dari sifat dan sikap khibir sekecil apapun.


Sikap Dalam Menghadapi Masalah.


Bagaimana kita bersikap ketika dihadapkan pada berbagai masalah dan ujian berat yang bertubi-tubi , dan sumber masalah adalah "UANG".

Tetaplah kendalikan diri dan kendalikan hati dengan lebih banyak instropeksi diri dan berdoa.... jangan sampai "UANG" dipakai Iblis untuk mengendalikan hidup kita.


sebagai sesama yang mengalami keadaan yang sama, mempunyai pengharapan yang sama , dan merasakan perasaan yang sama...
Yang bisa diberikan dengan tulus ikhlas hanya sekedar senyum-sapa, menghibur, memotivasi , dan menyemangati diriku sendiri dan saudara-saudara serta sahabat-sahabatku supaya hidup lebih bergairah , supaya kita tetap kuat dan sabar , supaya tidak putus asa , dan supaya kita sama-sama juga bertumbuh dan berbuah meskipun dalam keadaan hidup yang serba sulit.... menghadapi masalah demi masalah bersama-sama dengan semangat .... tentu akan terasa ringan.... malah dapat banyak saudara dan sahabat untuk berbagi suka dan duka.... itulah indahnya... berbahagialah orang-orang yang bisa mengerti dan memaknai kehidupan sebagai anugerah Allah dengan tetap sabar dan tawakal , menjalani ujian-demi ujian dalam hidup denga selalu bersyukur , karena di balik semua penderitaan , ada kebahagiaan dan kemuliaan yang tak ternilai... itulah janji Allah . Maka Lakukanlah semua itu demi kemuliaan Allah.

tapi orang2 yang hati dan pikirannya dikuasai amarah, kebencian , irihati-dengki , dan pemujaan terhadap berhala yg bernama "UANG" sama sekali tidak bisa melihat semua itu....

Kita semua hidup memang perlu uang , dan masalah kita juga disebabkan karena uang , tetapi janganlah uang sampai menguasai hati, pikiran, dan jiwa kita, hingga kita terjerumus ke dalam penderitaan yang lebih dalam. Bahkan sampai menyakiti hati orang lain yang ada di sekitar kita. Membuat suasana menjadi tidak nyaman dan semakin kacau....

Padahal silaturahmi yang baik, dan kebersamaan akan sangat dibutuhkan dalam menjalani hari-hari yang sulit. Sesungguhnya dengan sabar menerima keadaan dengan bersyukur, hidup kita menjadi lebih tenang dan bahagia... 

Allah Maha Tahu apa yang kita butuhkan... maka ketika kita berusaha dalam keikhlasan dan kepasrahan pada Allah , berkat dari -NYA akan terus mengalir tanpa kita sadari.... Kita harus ingat , rejeki kecil atau besar , melalui siapapun jalannya, baik melalui trading di Binary atau bisnis konvensional lalu mengalami untung dan rugi, semua berasal dari Allah , maka berdoa dan minta hanya kepada Allah sambil berusaha hidup baik sesuai kehendakNYA , Dan jika kita berdoa dengan penuh syukur dan dengan Iman , Allah akan mengabulkan pada saat yang telah ditentukanNYA.

Tetap Semangat dan Tetaplah bersabar sampai waktu yang ditentukan-NYA itu tiba.




KATA KATA HIKMAH DARI IMAM SYAFI'I
Janganlah gundah dengan segala derita
Karena cobaan dunia hanya sementara

Tangguhkan jiwa atas segala nestapa
Hiasi diri dengan maaf dan sikap setia
Semua aib akan dapat tertutup dengan kelapangan dada
Layaknya kedermawanan menutupi cela manusia
Tak ada kesedihan yang abadi, begitupun suka ria
Dan tak ada pula cobaan yang kekal, begitupun riang gembira
Di depan musuh, janganlah engkau bersikap lemah
Karena hinaan dari seteru adalah bencana
Dan jangan pernah berharap dari kikir durjana
Karena api takkan menyediakan air untuk si haus dahaga
Rizkimu takkan berkurang karena ditunda
Dan takkan bertambah karena lelah mencarinya
Bila engkau punya hati qona'ah bersahaja
Tak ada bedanya engkau dengan pemilik dunia
Bila kematian sudah datang waktunya
Tak ada lagi langit dan bumi yang bisa membela
Ingatlah, dunia Allah sangat luas tak terhingga
Tapi bila takdir tiba, angkasa pun sempit terasa
Maka biarkanlah hari berlalu setiap masanya
Karena kematian tak ada obat penawarnya.
(Imam Syafi'i)



Berhati hatilah jika anda mau joint bisnis dg siapapun, terkadang banyak musuh dalam selimut, misalnya kita percaya pada seseorang 100%, tapi orang yg dipercaya menyalah gunakan kepercayaan itu, apalagi yg berhubungan dg transfer uang yg hanya kenal di FB, maka jangan anda mudah percaya. Salah satu contoh alumni BTE sampai angkatan 87 ini sudah sekitar 870 orang, alhamdulillah 99% semuanya orang baik baik tapi ada sj 1% nya yang berbuat jahat seperti ada alumni yg buat group, buat pelatihan, padahal dia sendiri tdk bisa menunjukan hasil profit tradingnya setiap hari, ada juga yang jual CD padahal banyak alumni yg laporan juga hasil belajar dari CD nya malah lose besar, bahkan ada yg koordinir investasi tapi akhirnya uang member tidak balik tanpa ada berita.

Ada juga alumni yg tdk tahu terimakasih, saya berikan gratis pelatihan trading, sdh profit unlimited, saya banyak bantu untuk memberikan hadiah dollar gratis bahkan saya angkat namanya setinggi langit di group ini, tapi bagaikan saya memberi air susu, dia balas memberikan dg air tuba, dibelakang saya dia menikam saya, menghasut opini tdk baik pada orang bahkan saya kaget banyak alumni yg inbox titip dana ke dia untuk di tradingkan tp boro boro dapat profit, modal pun tidak balik, sejak saya dapat inbox itu maka orang orang yg bermasalah di group ini langsung saya keluarkan supaya tdk berdampak lebih negatif lagi pada member lain. Jadi hati hatilah jika anda kenal dg alumni itu apalagi yg berhubungan dg keuangan. Ingatya.... saya akan screenshot semua postingannya dan akan saya tuntut secara hukum, jika dia menyebut nama saya di group lain dan terimakasih pada alumni yg selalu berikan info, tentunya tdk hanya sekedar memberi info, sdh pasti saya akan berikan hadiah uang/ dollar jika anda bisa pancing orang itu sehingga anda bisa datang ke rumahnya untuk melacak keberadaan orang itu. otomatis dg kerjasama kita maka akan mudah untuk melayangkan surat BAP terhadap orang itu dan kejahatan di muka bumi ini akan sirna..... 

Ok salam profit Binary dan salam Perdamaian


Jika anda masih banyak kendala dalam bisnis konvensional, misalnya tukang kredit tidak lancar krn terlalu banyak yg hutang dari pada yg bayar cash, tukang buah lebih banyak yg busuk dari pada yg beli, Pelaku bisnis online/BO selalu dikejar dan ditagih orang krn perusahaannya scam, para trader MT4 lebih banyak floating bahkan MC, jenuh kerja di kantor krn terlalu sibuk dg pekerjaan habis waktu seharian sedangkan gaji pas pasan, tdk usah gentar dan ragu akan kekuasaan Allah untuk memberikan jalan rijki buat hambanya. ingatlah "inna maal usri yusro" sesungguhnya dibalik kesulitan pasti ada kemudahan.

Janji Allah dalam al qur an "wamayyattakillaha yaj al lahu makhroja, wayarzukuhu min haitsu laaa yahtasib" artinya barang siapa bertakwa pada Allah pasti Allah akan beri jalan keluar dan akan memberikan rijki dari jalan yg tdk kita duga. Profesi seorang trader adalah salah satu jalan rijki yg Allah berikan rijki dari yg kita tdk duga, jika dalam profit trading banyak rijki kita dikeluarkan zakatnya 2,5% dari pendapatan maka Allah akan membuka lebih lebar pintu rijki itu, sebaliknya para trader yg kikir, tdk mau bersedekah pada tetangga sekelilingnya yg fakir dan miskin, tdk mustahil Allah akan mengambil rijkinya kembali berbentuk nilai Lose dan lose terus dalam tradingnya..... Anda pilih yang mana ???
Nilai lose itu, disamping faktor diatas, bisa juga krn anda blm menguasai ilmu trading, atau anda sdh pernah belajar tp tdk terus berlatih, dan mencoba terus menerus sampai analisa teknikal anda benar benar jitu. Percayalah, tdk ada ilmu yg tdk bisa dipelajari, jika anda punya kesungguhan lalu anda rajin berlatih terus di virtual, maka ilmu trading anda akan terus ter asah hingga dollar Binary bisa terkumpul pada rekening anda setiap hari.

Jika anda sdh banyak terpuruk akibat bisnis Online, tanamkanlah mulai hari ini agar uang anda jgn selalu dititip pada orang, kelola uang anda oleh keluarga terdekat anda, baik anak, istri, kakak, adik,famili terdekat, ajarkan mereka agar bisa trading semua. jika sdh kompak dan bisa trading semua maka ada metode baru pada trading Binary yg kemarin sdh kami praktekan trading bareng 10 orang pada angkatan 86, kami trading bareng hanya dalam waktu 30 menit dari masing masing account bermodal $200 saja maka bisa profit 100% sebesar $200 juga.



Dalam hidup ini masih banyak hal yang bisa kita lakukan, Jadikanlah keterpurukan sebagai kekuatan untuk meraih cita cita yang masih belum tercapai..... yakinilah masih ada jalan lain untuk meraih dream itu dg cara anda belajar / berlatih terus agar bisa menjadi trader yang handal di Binary

Selamat hari raya idul fitri 1435H,minal aidin walfaidzin,mohon maaf lahir dan bathin.... Salam sukses and salam profit buat para trader Binary di group ini...



Syarat Ikut Pelatihan


Teman-teman yang ingin mengikuti Pelatihan Trading Online atau Offline Binary/BTE, berikut adalah persyaratannya :
  1. Bapak/Ibu transfer biaya pelatihan  3jt untuk 2 hari, sudah termasuk akomodasi (penginapan dan makan), ke rek BCA 736 011 4494 atau mandiri no rek 133 00100 82667 an Dra Hj Yayah khaeriah MAg. 
  2. Mengisi Aplikasi Pendaftaran Pelatihan disini : LINK PENDAFTARAN PELATIHAN
  3. Untuk yg ingin mengikuti pelatihan online minimal sdh pernah trading di Binary, sehingga kami tinggal memberikan trik-trik bagaimana bisa profit dlm trading di BOM.
  4. Untuk yg ingin mengikuti pelatihan offline harus datang ke lokasi pelatihan. Ini terutama disarankan bagi para pemula.
Berikut Alamat Pelatihan :  
Kantor  Yy Rent Car 
Jl. Cikampak No 35, Bojong Rangkas, Ciampea - Bogor
(Kalau dari terminal bis Bogor atau Stasiun kereta Bogor naik angkot 03 atau 02 jurusan terminal Bubulak, lalu naik angkot 05 arah Leuwiliang melewati kampus Darmaga Institut Pertanian Bogor, hanya 5 menit dari kampus IPB darmaga sudah sampai lokasi, atau  bisa dijemput di musholla terminal Bubulak Bogor pakai mobil BTE)

 Jika ada hal yang kurang jelas dapat menghubungi kami  di :0817 115 343 atau 0821 1006 8316




Profile

Mungkin anda adalah pecundang dalam forex trading online khususnya Real Forex, tapi yang kami perkenalkan disini bukan Real Forex tetapi Betting Forex di BetOnMarkets yang masih belum banyak orang kenal yang merupakan Group Regent Markets yaitu sebuah group Perusahaan Multi Milyuner yang dimiliki oleh BetOnMarkets.com dan Betonmarkets.co.uk


Sekilas Tentang Betting Forex

Sistem "Betting", sistem ini beda dengan yang biasa dipakai (Real Forex). Kalau sistem Real menggunakan standart poin (pips) untuk menentukan keuntungan dan kerugian baru dikalikan jumlah uang yang diperdagangkan. Kekurangan sistem itu, untuk bisa main dan mendapat keuntungan yang cukup banyak, kita harus menggunakan modal yang sangat besar. Untuk mensiasati itu, di dunia trading forex kini terdapat sistem baru yang istilahnya kita membeli "Bet" sesuai dengan pergerakan nilai mata uang tertentu dan menjualnya setelah masa kontraknya habis. 


Kelebihan sistem Betting Forex ini disamping tidak ada Spread (Selisih harga jual dengan harga beli), modal yang digunakan juga lebih kecil jika dibandingkan sistem Real. Modal minimal agar kita bisa main sekitar Rp.50Ribu (USD.5) dengan potensi keuntungan mencapai 95% karena biasanya dipotong pajak sebesar 5%. Dari segi biaya koneksi internet, sistem ini lebih hemat karena untuk setiap transaksi/trading yang kita lakukan, rata-rata hanya membutuhkan waktu 4 menit untuk online. Bahkan saat ini sistem betting sudah mulai banyak digemari oleh para profesional, karena menggunakan modal yang kecil tetapi menghasilkan keuntungan yang sangat besar. Sudah banyak perusahaan di Luar Negeri maupun di Indonesia yang menawarkan investasi dana yang diputarkan pada sistem ini yang dikenal dengan nama HYIP (High Yield Investment Program).Sistem Betting Forex ini disamping membutuhkan modal yang kecil, menurut kami adalah cara yang paling praktis, efektif dan efisien. 


Cara ini sangat mudah dipelajari oleh orang yang awam sekalipun, karena relatif tidak membutuhkan analisa teknikal yang mendalam. Transaksi bisa anda lakukan sewaktu-waktu dengan prosedur yang tidak berbelit-belit, semua bisa anda putuskan sendiri tanpa tergantung broker.Meskipun sekarang sudah ada beberapa perusahaan pialang yang menerapkan sistem ini, kami rekomendasikan Regent Markets (Ltd.) khususnya BetOnMarkets.com sebagai sarana trading anda. Sebuah perusahaan finansial berskala internasional yang memiliki beberapa kantor cabang di seluruh dunia disinilah setiap transaksi Forex akan anda lakukan secara online.


FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX

Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)

Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?

Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :

Forex Dalam Hukum Islam

بسم الله الرحمن الرحيم

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.

Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis)
Dapat dimanfaatkan
Dapat diserahterimakan
Jelas barang dan harganya
Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:

“Kesulitan itu menarik kemudahan.”

Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)

Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu  bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu

Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA